Sabtu, 27 September 2014

Men-Judicial Review Akal Sehat

Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya “Melihat Sisi Lain UU Pilkada”. Pada akhir tulisan tersebut sebuah catatan kaki terselip bahwa penulis secara pribadi mendukung pemilihan via DPRD untuk walikota & bupati, serta pemilihan langsung untuk gubernur. Dasar dari sikap ini adalah fakta bahwa otonomi daerah Indonesia saat ini sudah kebablasan, dimana muncul raja-raja kecil di daerah yang korup, dimana sejak diberlakukannya pemilihan langsung pada 2004 hingga 2014 tercatat sudah 325 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Sulit dibantah bahwa salah satu penyebab hal ini adalah biaya pemilihan yang sangat tinggi. 

Fakta kedua adalah sistem otonomi daerah menciptakan kesenjangan antara kabupaten/kota yang kaya dengan kabupaten/kota yang miskin. Akibatnya adalah terjadi ketergantungan kabupaten/kota yang miskin terhadap DAU & DAK pemerintah. Sulit bagi daerah ini melakukan pembangunan, karena mayoritas dana mereka terserap untuk belanja/gaji pegawai daerah. 

Apa kaitan kedua fakta ini dengan opini penulis dengan pilkada? Kaitan yang sangat jelas adalah bahwa UU Pilkada seharusnya dijadikan momentum mengoreksi otonomi daerah yang sudah kebablasan ini, dengan mengurangi kekuasaan "raja-raja kecil" ini dan memperkuat otonomi di level provinsi. Caranya adalah dengan melemahkan legitimasi bupati/walikota (dengan dipilih DPRD) untuk sementara waktu, sementara memperkuat legitimasi gubernur (dengan dipilih langsung oleh rakyat).

Koreksi ini sudah seharusnya dilanjutkan dengan meninjau kembali kewenangan otonomi daerah dan pembagian hak dan kewajiban antara kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat. Provinsi idealnya diberi kewenangan lebih dalam mengelola sumber daya alam dan kebijakan ekonomi mereka, serta diperkuat dengan desentralisasi lembaga seperti kepolisian, pendidikan, kesehatan dan lembaga-lembaga lainnya. Tujuan akhir dari serangkaian koreksi kehidupan bernegara ini adalah me-review pencapaian tujuan bernegara dan apakah sistem negara kesatuan yang ada saat ini sudah tepat . 

Harus disadari bahwa UU pilkada hanyalah bagian kecil untuk mencapai tujuan akhir masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Pertanyaan yang lebih besar adalah "Apakah Indonesia berada di jalur yang tepat dalam mencapai tujuan bernegara?". Selama ini masyarakat seakan terjebak pada paham NKRI harga mati, Padahal negara dan pemerintahan adalah suatu hal yang dinamis dan dapat berkembang menyesuaikan dengan kondisi masyarakat yang ada. Hal ini telah dibuktikan bahwa ratusan tahun lalu peradaban-peradaban dunia bereksperimen dengan sistem kerajaan, demokrasi, teokrasi, dan sistem lainnya. Pada akhirnya eksperimen bernegara ini membuktikan bahwa sistem yang dianggap terbaik oleh mayoritas peradaban adalah demokrasi.

Tetapi demokrasi ini terbagi lagi menjadi bermacam-macam jenis seperti parlementer, presidensil, monarki konstitusional, federal, dan kesatuan. Masing-masing dari sistem ini memiliki contoh yang gagal maupun sukses. Namun fakta yang menarik adalah dari 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak hanya 3 negara yang menerapkan sistem kesatuan yaitu China, Indonesia, dan Bangladesh, sementara 7 negara lainnya menggunakan sistem federal. Sementara dari 10 negara dengan ekonomi terbesar, hanya Italia dan Cina yang menerapkan sistem kesatuan (Indonesia masih berada pada peringkat 16) dan 8 sisanya menggunakan sistem federal.

Data ini walau harus diteliti lebih dalam bisa membawa pada kesimpulan bahwa sistem kesatuan lebih cocok diterapkan pada negara yang secara area kecil dan penduduk yang tidak terlalu padat. Hal ini terlihat dari negara-negara yang secara penduduk besar dan ekonomi maju menggunakan sistem federal. Pengecualian adalah Cina, yang tampaknya dipengaruhi kuatnya tangan besi pemerintah.

Sistem negara federal mengedepankan otonomi pada tingkat provinsi, dimana setiap provinsi memiliki kewenangan semi-negara yang memungkinkan provinsi menyesuaikan peraturan & kebijakan sesuai kondisi yang ada pada provinsi tersebut. Hal ini memungkinkan provinsi-provinsi bereksperimen & bersaing satu sama lain dalam mengelola pemerintahan selama dalam koridor yang dibatasi pemerintah pusat. Sistem federal juga mengurangi beban pemerintah pusat dari sisi anggaran, dimana provinsi dapat menggabungkan sumber daya yang ada di kabupaten & kota di bawahnya, dan melakukan pemerataan (yang selama ini dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DAU & DAK).

Jika boleh sedikit berandai-berandai, jika saja sistem federal telah diterapkan di Indonesia, maka masyarakat Indonesia tidak perlu menghabiskan waktu berdebat mengenai sistem Pilkada. Karena masyarakat setiap provinsi lah yang akan menentukan cara mereka memilih kepala provinsi/kabupaten-kota mereka sesuai kearifan lokal yang mereka miliki. Hal inilah yang terjadi di US, dimana beberapa negara bagian tidak memiliki wakil gubernur (co : Arizona), sementara negara bagian lain memilikinya, atau negara bagian Nebraska yang menganut sistem unikameral sementara negara bagian lain bikameral. Perbedaan ini tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan & budaya masing-masing negara bagian. Contoh lainnya adalah di UK, dimana untuk jabatan mayor beberapa kota besar seperti London dipilih langsung oleh masyarakat, sementara kota-kota lain dipilih oleh DPRD. Adanya perbedaan ini membuat masyarakat dihadapkan dengan perbandingan dan pilihan cara memerintah yang terbaik dalam mencapai tujuan bernegara

"Masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur", itulah cita-cita yang diamanatkan konstitusi dan UUD 1945. Tetapi masyarakat terus terjebak pada bagian kecil dalam kehidupan bernegara dan melupakan progres pencapaian tujuan tersebut. Saat ini adalah momen yang tepat untuk mulai menanyakan pada diri sendiri sudah sejauh mana NKRI mencapai tujuannya, dan terus membuka pikiran kita terhadap ide-ide baru. Maka meminjam istilah yang sedang populer saat ini, kita harus lah melakukan "judicial review" akal sehat dan pemikiran kita terhadap kehidupan bernegara. Tetapi hakim yang harus kita hadapi bukanlah hakim MK, melainkan hati nurani & akal sehat dari masing-masing kita sebagai individu maupun sebagai suatu bangsa.

Tidak ada komentar: